Tiga Pemburu Harimau di Bengkulu Ditangkap

Tiga Pemburu Harimau di Bengkulu Ditangkap

\"\" \"\" BENGKULU, BE - Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, meringkus tiga orang tersangka pemburu dan orang yang memperjualbelikan kulit dan tulang harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). Tiga orang itu Ba dan Soh (pemburu dan pemilik barang) warga Desa Tanjung Ganti, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur. Seorang tersangka lagi SB, warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma yang berperan sebagai calo. \'\'Mereka bertiga ditangkap saat hendak menjual kulit dan tulang Harimau di Jalan Raya Bengkulu-Manna tepatnya di Desa Sulauwangi, Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (21/12). Dari tangan ketiga tersangka personel gabungan Subdit Tipidter Polda Bengkulu dan Polhut Resor Mukomuko, serta Bengkulu Utara (Taman Nasional Kerinci Seblat) menyita dua karung yang berisi tulang harimau lengkap dan kulit utuh Harimau sumatera,\'\' ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto melaluiKasudit Tipidter Kompol Awilzan kepada BE. Penangkapan tersangka bermula dari informasi tim Polhut TNKS Mukomuko-Bengkulu Utara terkait tiga orang yang membawa tulang dan kulit Harimau Sumatera. Dari informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka saat membawa kulit dan tulang harimau menggunakan dua unit sepeda motor di Jalan lintas Bengkulu-Manna Desa Sulauwang. Dari pemeriksaan, Harimau berjenis kelamin laki-laki tersebut didapat pelaku di hutan batas Bengkulu-Lampung. Mereka menangkap harimau menggunakan jebakan jerat bagian leher dengan umpan babi hidup. Harimau yang terkena jerat dibagian leher ditunggu sampai mati. Setelah mati, mereka menguliti harimau dan mengumpulkan seluruh tulang belulangnya. \"Harimau didapat dengan memasang jebakan jerat di hutan batas Bengkulu-Lampung,\" imbuhnya. Kulit dan tulang harimau tersebut akan dijual dengan harga Rp 110 juta. Mereka tidak pernah kenal dengan si pembeli. Karena setelah dihubungi,transaksi di jalan, membayar cash kemudian si pembel langsung pergi. Setidaknya sudah tiga kali mereka berhasil menjual kulit dan tulang harimau. \"Kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan, untuk sementara tiga orang tersangka kita amankan. Siapa pembelinya masih kita selidiki,\" ujar Kompol Awilzan. Sementara itu dari pengakuan tersangka Soh, untuk menangkap harimau mereka menelusuri jejak kaki harimau. Setelah dipastikan ada, kemudian memasang jebakan jerat menggunakan tali kawat. Umpan menggunakan babi hidup, setelah jebakan dipasang mereka akan menunggu satu sampai dua minggu. Saat ditanya apakah harimau di hutan tersebut masih banyak, Soh hanya menjawab ada tapi tidak banyak. \"Pakai jerat kawat, umpannya babi. Nyarinya dari jejak, kalau sudah pasti baru kita pasang jebakan. Nunggu satu sampai dua minggu,\" jelas Soh. Tiga orang tersangka disangkakan Pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf b Undang Undang nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratusjuta rupiah). (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: